SATPOL PP KOTA BIMA GELAR PATROLI RUTIN: TEGUR PENJUAL KOPI DI PARUGA NAE HINGGA BONGKAR TENDA PKL AMAHAMI
KOTA BIMA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP) Kota Bima kembali mengintensifkan patroli rutin guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sejumlah titik vital kota pada Rabu (31/12/2025).
Dalam operasi pagi tersebut, petugas menyasar area Paruga Nae Convention Hall. Di lokasi ini, personil memberikan teguran keras kepada sejumlah penjual kopi motor (kopi keliling) yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar dan bahu jalan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu arus lalu lintas serta merampas hak pejalan kaki.
Kepala Sat. Pol PP Kota Bima melalui komandan regu patroli menegaskan bahwa trotoar harus steril dari segala bentuk aktivitas dagang maupun parkir kendaraan. "Kami berikan teguran humanis namun tegas agar mereka tidak lagi menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan," ujarnya.
Penertiban di Kawasan Amahami
Usai menyisir area Paruga Nae, tim bergerak menuju kawasan Taman Amahami. Di lokasi ini, petugas melakukan pembongkaran terhadap sejumlah tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibiarkan berdiri permanen di area taman, yang melanggar estetika dan aturan tata ruang hijau.
Tak berhenti di situ, petugas juga menyisir Jalur 2 Amahami yang menuju ke arah Pangkalan Angkatan Laut. Di sepanjang jalur ini, Sat. Pol PP melakukan penindakan terhadap lapak-lapak liar, mulai dari penyitaan meja, kursi, hingga pembongkaran serambi milik PKL yang sengaja disimpan atau dibangun di badan jalan.
"Lapak, meja, dan kursi yang ditinggalkan pemiliknya di jalur hijau atau badan jalan langsung kami amankan. Jalur menuju Pangkalan Angkatan Laut harus bersih dari hambatan demi kelancaran akses dan keindahan kota," tambah pihak Sat. Pol PP.
Kegiatan patroli ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bima untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Sat. Pol PP mengimbau para pedagang untuk tetap menaati aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang melanggar Perda.